PPN 12% , Siapa yang di Rugikan?

Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia, yang direncanakan sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), berdampak pada beberapa kelompok, tergantung pada posisi mereka dalam rantai ekonomi. Berikut adalah pihak-pihak yang berpotensi dirugikan:

1. Konsumen Akhir

2. Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

3. Industri Padat Karya

4. Pemerintah Daerah dengan Ketergantungan Konsumsi Lokal

 

Pihak yang Tidak Terdampak Langsung

Namun, bagi perusahaan yang dapat mengalihkan beban pajak ke konsumen atau yang bergerak di sektor barang/jasa yang tidak dikenai PPN (misalnya barang kebutuhan pokok tertentu), dampaknya relatif lebih kecil.

Alternatif dan Solusi

Untuk mengurangi dampak negatif, pemerintah dapat:

  1. Memberikan subsidi atau bantuan sosial untuk kelompok berpenghasilan rendah.
  2. Menetapkan daftar barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN.
  3. Mengurangi pajak penghasilan bagi pelaku UKM untuk menyeimbangkan beban pajak.