Di Hari Pertama Kerja Pasca Cuti Bersama Sidak SKPK, Sebut Kehadiran Pegawai Cukup Memuaskan

Jakarta - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Asy'ari, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SKPK seusai cutinya pada Desember 2024.

Dalam kunjungannya, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Jaya menyampaikan bahwa tujuan inspeksi tersebut adalah untuk memeriksa tingkat kehadiran dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat kembali bekerja pascalibur.

"Kami berharap kepada seluruh SKPK untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga tugas kita dalam mendukung pembangunan Aceh Jaya dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan," tegas Asy'ari.

Lebih lanjut, Sekda Aceh Jaya menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Januari 2025.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Dengan peningkatan kedisiplinan secara konsisten, kami berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien," imbuhnya.

Selain itu, ia menyatakan kepuasannya terhadap tingkat kehadiran ASN yang dilaporkan mencapai 90 persen.